Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3AP2KB)

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh berkerja berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata kerja Perangkat Daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh melaksanakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam melaksanakan fungsinya, sumber daya yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh terdiri dari 24 PNS 11 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan 10 Tenaga harian lepas (THL)