Statistik Kominfo
Urusan statistik adalah urusan yang menjadi tanggugjawab Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh selaku Instansi penyelenggara urusan statistik sektoral, dimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa urusan penyelenggaraan statistik sektoral menjadi urusan di instansi yang melaksanakan kegiatan statistik, sementara pada penyelenggaraan statistik dasar menjadi urusan di instansi pembina data yakni Badan Pusat Statistik ( BPS ) daerah.
Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dikatakan bahwa instansi yang menyelenggarakan urusan statistik adalah sebagai Walidata, artinya Instansi tersebut mempunyai tugas mengumpulkan, mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data sektoral dari produsen data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
- Lietotājvārds
- statistik
- Biedrs kopš
- 2026. gada 16. aprīlis
- Stāvoklis
- active