[
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "BAB I\nPENDAHULUAN",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "1.1 Latar Belakang",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan  bagian  dari  hak  asasi  manusia  yang  dijamin  untuk  mewujudkan  sumber  daya manusia yang berkualitas (UUD RI 1945). Berdasarkan Undang-Undang Pangan No. 18 tahun 2012, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan  yang  tercermin  dari  tersedianya  pangan  yang  cukup,  baik  jumlah  maupun mutunya,  aman,  beragam,  bergizi,  merata,  dan  terjangkau  serta  tidak  bertentangan  dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.\nDalam  UU  No.  23  tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah  disebutkan  bahwa pemerintah  pusat  dan  pemerintah  daerah  bertanggung  jawab  atas  ketersediaan  pangan. Berdasarkan  hal  ini,  pembangunan  ketahanan  pangan  dan  gizi  sebagai  salah  satu  upaya penyediaan  pangan   yang  berkelanjutan  secara  langsung  juga  menjadi  tanggung  jawab pemerintah daerah. Menurut Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2017, ketersediaan pangan meliputi peningkatan produksi pangan dalam negeri dan penguatan cadangan pangan nasional.\nMariyani dkk (2017), menyebutkan bahwa ketersediaan pangan dapat diperoleh dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta berasal dari impor apabila kedua  sumber  utama  tidak  mampu  memenuhi  kebutuhan  pangan  dalam  negeri.  Pengadaan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh penduduk dan sesuai dengan persyaratan gizi masih menjadi salah satu problematika bagi tiap-tiap daerah. Oleh karena itu, diperlukan  informasi  situasi pangan daerah pada periode  tertentu. Informasi  situasi pangan tersebut  meliputi  gambaran  produksi,  pengadaan  dan  penggunaan  pangan  serta  tingkat ketersediaan untuk dikonsumsi penduduk per kapita. Salah satu metode dan pendekatan yang dapat  digunakan  utuk  memperoleh  data  dan  informasi  akan  produksi,  pemanfaatan  dan ketersediaan pangan untuk dikonsumsi di suatu wilayah pada suatu periode adalah melalui tabel Neraca Bahan Makanan (NBM).\nKetahanan  Pangan  diartikan  sebagai  kondisi  terpenuhinya  pangan  dan  ketersediaan yang  cukup,  tersedia  setiap  saat  di  semua  daerah,  mudah  diperoleh  rumah  tangga,  aman dikonsumsi   dan   dengan   harga   yang   terjangkau.   Ketahanan   pangan   dihasilkan   dengan bekerjasama suatu sistem yang terdiri dari sub sistem ketersediaan, sub sistem distribusi dan\nsub  sistem  komunikasi.  Arah  pembangunan  ketahanan  pangan  adalah  untuk  mewujudkan",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "kemandirian pangan yang mampu menjamin ketersediaan pangan di tingkat nasional, daerah hingga rumah tangga, serta menjamin kondisi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang  di  tingkat  rumah  tangga  sepanjang  waktu,  melalui  pemanfaatan  sumberdaya  dan budidaya lokal, teknologi inovatif dan peluang pasar, peningkatan ekonomi kerakyatan dan pengentasan    kemiskinan.    Pernyataan    tersebut    mengandung    makna    bahwa    orientasi pembangunan ketahanan pangan adalah pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi penduduk, baik dari  sisi  ketersediaan  maupun  konsumsi  pangan  berdasarkan  sumber  daya  lokal  dan  sosial ekonomi budaya masyarakat.\nUntuk mencapai ketahanan pangan masyarakat diperlukan perencanaan pangan dan gizi yang  tepat,  baik  di  tingkat  nasional  maupun  wilayah.  Perencanaan  tersebut  memerlukan informasi yang akurat tentang situasi ketersediaan, distribusi, konsumsi dan kerawanan pangan. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk  dari  segi  kuantitas,  kualitas  keragaman  dan  keamanannya.  Ketersediaan  pangan dapat dipenuhi dari  3 (tiga) sumber yaitu ; produksi dalam negeri, pemasokan  pangan, dan pengelolaan  cadangan  pangan.  Ketersediaan  pangan  dapat  diamati  pada  berbagai  tingkatan yang  secara  hirarkhis  mencakup  rumah  tangga,  regional  (kabupaten,  kota,  propinsi)  dan nasional. Namun demikian, penyediaan pangan yang sesuai dengan kebutuhan gizi penduduk baik jumlah  maupun  mutunya,  merupakan masalah  yang masih harus  ditemukan  solusinya. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya atau cara yang cepat, teliti dan mudah untuk memahami situasi dan mengembangkan ketersediaan pangan di suatu wilayah pada periode tertentu. Salah satu cara/instrumen untuk memperoleh gambaran situasi tersebut dapat dituangkan dalam suatu neraca atau tabel yang disebut dengan neraca bahan makanan (NBM).\nNeraca   Bahan   Makanan   (NBM)   merupakan   tabel   yang   menyajikan   gambaran menyeluruh tentang penyediaan/pengadaan (supply), penggunaan/pemanfaatan\n(utilization) pangan di suatu wilayah dalam periode tertentu (dalam kurun waktu satu tahun). NBM menunjukkan ketersediaan bahan pangan untuk setiap komoditas dan olahannya yang lazim  dikonsumsi  penduduk  berdasarkan  sumber  penyediaan  dan  penggunaannya.  NBM menyajikan angka rata-rata bahan makanan per komoditas  yang tersedia untuk dikonsumsi penduduk dalam kilogram per kapita per tahun (kg/kapita/tahun), serta dalam gram per kapita per  hari  (gram/kapita/hari).  Selanjutnya  untuk  mengetahui  nilai  gizi  bahan   makanan  yang tersedia untuk dikonsumsi tersebut, maka angka ketersediaan bahan makanan per kapita per hari diterjemahkan ke dalam satuan energi, protein, dan lemak.\nTabel NBM disusun dalam periode tahunan untuk menyajikan informasi ketersediaan\nbahan makanan di wilayah Kota Payakumbuh. Dengan mencermati tabel NBM dari tahun ke",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "tahun  dapat  diketahui  adanya  perubahan  ketersediaan  bahan  makanan  secara  keseluruhan, tingkat kecukupannya menurut jenis gizi. NBM dapat memperkirakan konsumsi pangan secara keseluruhan  berdasarkan  perspektif  ketersediaan  bahan  makanan,  namun  NBM  tidak  dapat menggambarkan  situasi  ketersediaan  pangan  pada  kondisi  musim  tertentu.  Oleh  sebab  itu, untuk melengkapi informasi yang dapat disajikan tabel NBM, maka perlu survey konsumsi yang disajikan dengan Pola Pangan Harapan (PPH). Dengan pendekatan PPH dapat menilai suatu  mutu  pangan  penduduk  berdasarkan  skor  pangan.  Semakin  tinggi  skor  mutu  pangan menunjukkan situasi pangan yang semakin beragam dan semakin baik komposisi dan mutu\ngizinya.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Melalui penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) suatu wilayah mendapatkan dasar pertimbangan   dalam   perencanaan   pangan   dan   gizi.   Selanjutnya   untuk   menilai   tingkat keragaman  ketersediaan  pangan  pada  suatu  wilayah  adalah  dengan  metode  Pola  Pangan Harapan (PPH). FAO-RAPA mendefinisikan PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang dikonsumsi untuk dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya. Pola pangan harapan  dikatakan  ideal  jika  skor  PPH  suatu  daerah  adalah  100.  Skor  PPH  mencerminkan situasi kualitas pangan di suatu wilayah.\nMengingat  pentingnya  ketersediaan  pangan  bagi  suatu  wilayah,  termasuk  Kota Payakumbuh, maka sangat penting untuk dilakukan analisa Neraca Bahan Makanan (NBM) dan Pola Pangan Harapan (PPH). Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan bahan acuan bagi kebijakan   yang   akan   diambil   yang   berkaitan   dengan   ketahanan   pangan,   khususnya ketersediaan pangan. Penyusunan laporan ini diharapkan dapat menggambarkan kondisi aktual ketersediaan  pangan  di  Kota  Payakumbuh  terkait  dengan  pemenuhan  ketersediaan  pangan\ndalam rangka peningkatan ketahanan pangan Kota Payakumbuh.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "1.2 Pengertian NBM",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "NBM    merupakan    tabel    yang    menyajikan    gambaran    menyeluruh    tentang penyediaan/pengadaan   (supply),   penggunaan/pemanfaatan   (utilization)   pangan   di   suatu wilayah dalam periode tertentu (dalam kurun waktu satu tahun), memberikan informasi tentang ketersediaan bahan pangan untuk setiap komoditas dan olahannya / produk turunannya yang lazim dikonsumsi penduduk berdasarkan sumber penyediaan dan penggunaannya. Penyediaan diperoleh dari jumlah total bahan pangan yang diproduksi dikurangi dengan perubahan stok\nditambahkan  dengan  jumlah  impor  dan  dikurangi  dengan  jumlah  ekspor  selama  periode",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "tersebut. Sedangkan penggunaan diperoleh dari jumlah total kebutuhan pakan, bibit, industri makanan dan non makanan, tercecer, dan penggunaan lain serta bahan makanan yang tersedia untuk  dikonsumsi  manusia.  Ketersediaan  pangan  per  kapita  untuk  dikonsumsi  diperoleh dengan membagi ketersediaan bahan makanan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.\nNBM menyajikan angka rata-rata bahan makanan per komoditas yang tersedia untuk dikonsumsi penduduk dalam kilogram per kapita pertahun serta dalam gram per kapita per hari. Selanjutnya  untuk  mengetahui  nilai  gizi  bahan  makanan  yang  tersedia  untuk  dikonsumsi tersebut,  maka  angka  ketersediaan  bahan  makanan  per  kapita  per  hari  dikonversi  ke  dalam\nsatuan energi, protein, dan lemak.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "1.3 Tujuan Penyusunan NBM",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Neraca  Bahan  Makanan  disusun  untuk  menyediakan  data  dan  informasi  tentang\npenyediaan/pengadaan  dan  penggunaan   pangan  serta  ketersediaan   bahan  pangan  untuk dikonsumsi penduduk dalam bentuk volume maupun zat gizi.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "1.4 Manfaat NBM",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "NBM bermanfaat untuk:\n1)   Bahan   evaluasi   tentang   pengadaan,   penggunaan,   dan   ketersediaan   pangan   untuk dikonsumsi sesuai rekomendasi kecukupan gizi dari Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) X Tahun 2012;\n2)   Untuk penyusunan pola pangan harapan (PPH) tingkat ketersediaan;\n3)   Bahan acuan dalam perencanaan produksi/pengadaan pangan;\n4)   Bahan perumusan kebijakan pangan dan gizi;\n5)   Bahan referensi bagi pemerhati pangan dan gizi.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "2.1 Pangan",
   "FIELD2": "BAB II TINJAUAN PUSTAKA"
 },
 {
   "FIELD1": "Pangan merupakan kebutuhan utama manusia yang harus dipenuhi, dan pemenuhannya merupakan  bagian  dari  hak  asasi  manusia  yang  dijamin  di  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.  Dalam  Undang-Undang  No.  18  Tahun  2012 disebutkan   bahwa   negara   berkewajiban   mewujudkan   ketersediaan,   keterjangkauan,   dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, serta bergizi seimbang pada tingkat nasional,  tingkat  daerah,  hingga  perseorangan  secara  merata  diseluruh  wilayah  Republik Indonesia. Pangan merupakan komoditas strategis karena menjadi kebutuhan dasar manusia. Pangan tidak hanya berarti strategis secara ekonomi, namun juga berarti dari segi pertahanan dan  keamanan  sosial,  serta  politis.  Oleh  karena  itu,  pangan  tidak  dapat  diabaikan  dalam kebijakan  suatu  negara,  sehingga  pengelolaan  pangan  secara  terencana  merupakan  suatu kewajiban yang harus diupayakan sebaik-baiknya (Rachman, 2019).",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Pemenuhan kebutuhan pangan sangat terkait dengan status gizi manusia. Saliem dkk (2020), menyebutkan bahwa asupan makanan yang beragam dan memenuhi standar kecukupan gizi  serta  seimbang  dalam  jumlah  maupun  komposisinya  diperlukan  untuk  membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas dan produktif. SDM yang berkualitas merupakan kunci bagi produktivitas nasional dan bagi penguatan daya saing bangsa. Berbagai jenis pangan yang beragam dan memenuhi standar kecukupan gizi tersebut antara lain berasal dari kelompok padi-padian, umbi-umbian, produk pangan hasil ternak dan ikan, kacang-kacangan, serta sayuran dan buah-buahan.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Pada proses pemenuhan konsumsi pangan, manusia dihadapkan pada pilihan pembelian dan penggunaan pangan karena setiap individu dibatasi oleh pendapatan, jenis dan banyaknya pangan yang diproduksi dan ketersediaan, serta pengetahuan masyarakat tentang gizi. Suhaimin (2019)  menyebutkan  konsumsi  pangan  dan  status  gizi  masyarakat  sangat  berhubungan  erat dengan lingkungan, pola konsumsi dan permintaan dipengaruhi oleh kondisi geografis, maka\npemilihan wilayah menurut daerah perdesaan dan perkotaan juga penting dilakukan.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Pangan dan gizi sangat berkaitan erat, karena gizi seseorang tergantung pada kondisi pangan yang dikonsumsinya. Masalah pangan antara lain menyangkut ketersediaan pangan dan kerawanan konsumsi pangan yang dipengaruhi oleh kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan\nadat atau kepercayaan yang terkait dengan tabu makanan. Sementara permasalahan gizi tidak",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "hanya terbatas pada kondisi kekurangan gizi, melainkan tercakup pula kondisi kelebihan gizi\n(Rimbawan dan Baliwati, 2004 dalam Suhaimin, 2019).",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "2.2 Ketahanan Pangan",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Ketahanan pangan merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi untuk sehat dan produktif. Tidak hanya itu, ketahanan pangan memiliki banyak definisi yang sangat bervariasi. Namun pada umumnya mengacu dari Bank Dunia, 1986 dan Maxwell dan  Frankenberger,  1992  (dalam  Hanani  2009)  yakni  “akses  semua  orang  setiap  saat  pada pangan yang cukup untuk hidup sehat (secure access at all time to sufficient food for a healthy life). Ketahanan pangan rumah tangga sebagaimana hasil rumusan International  Congres of Nutrion (ICN) yang diselenggarakan di Roma tahun 1992 mendefinisikan bahwa ketahanan pangan rumah tangga (household food of security) adalah kemampuan rumah tangga untuk memenuhi  kecukupan  pangan  anggotanya  dari  waktu  ke  waktu  agar  dapat  hidup  sehat  dan mampu melakukan kegiatan sehari-hari (Susilowati, 2014). FAO, 1992 (dalam Suryani, dkk 2014) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai situasi pada saat semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif. Ketahanan pangan dijelaskan dalam 4 pilar, yakni food availability, physicial and economic access to food, stability of supply, and food utilization. Menurut Hanani (2009), berdasarkan definisi ketahanan pangan yang sering menjadi acuan dapat ditarik kesimpulan bahwa ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi:\n1.  Berorientasi pada rumah tangga dan individu\n2.  Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses\n3.  Menekankan  pada  akses  pangan  rumah  tangga  dan  individu,  baik  fisik,  ekonomi  dan sosial\n4.  Berorientasi pada pemenuhan gizi\n5.  Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Chaireni et al. (2020) menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan suatu kondisi dimana  masyarakat  mempunyai  pangan  yang  cukup  di  tingkat  wilayah  dan  masing-masing rumah   tangga,   serta   mampu   mengakses   pangan   dengan   cukup   untuk   semua   anggota keluarganya, sehingga mereka dapat hidup sehat dan bekerja produktif. Ada dua prinsip yang terkandung dalam ketahanan pangan, yaitu tersedianya 6 pangan yang cukup dan kemampuan\nrumah tangga untuk mengakses pangan.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Ketahanan  pangan  mensyaratkan  bahwa  setiap  rumah  tangga  dapat  mengkonsumsi pangan  secara  cukup.  Standar  kecukupan  dalam  mengkonsumsi  sekitar  2.000  kalori  dan ketersediaan 2.500 kalori. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 (dalam Hanani 2009), pengertian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya;\n(2)  aman;  (3)  merata;  dan  (4)  terjangkau.  Seperti  halnya  pengertian  tersebut,  mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut:\n1.  Terpenuhinya  pangan  dengan  kondisi  ketersediaan  yang  cukup,  diartikan  ketersediaan pangan dalam  arti  luas, mencakup  pangan yang berasal dari  tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunanya yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.\n2. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman bagi kaidah agama.\n3. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air.\n4. Terpenuhinya pangan dengan terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau. Ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses dan penyerapan pangan, sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan.\nKetersediaan pangan, akses dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Jika salah satu sub sistem tidak terpenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.\nSecara rinci penjelasan mengenai sub sistem tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:\n1.  Sub sistem ketersediaan (food availability): yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini  harus  mampu  mencukupi  pangan  yang  didefinisikan  sebagai  jumlah  kalori  yang dibutuhkan untuk kehidupan yang aktif dan sehat.\n2.  Sub  sistem  akses  pangan  (food  access):  yaitu  kemampuan  semua  rumah  tangga  dan\nindividu dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk  kebutuhan  gizinya  yang  dapat  diperoleh  dari  produksi  pangannya  sendirim",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga dan individu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses ekonomi tergantung pada pendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana distribusi), sedangkan akses sosial menyangkut tentang preferensi pangan.\n3.  Sub  sistem  penyerapan  pangan  (food  utilization)  yaitu  penggunaan  pangan  untuk kebutuhan  hidup  sehat  yang  meliputi  kebutuhan  energi  dan  gizi,  ari  dan  kesehatan lingkungan.  Efektifitas  dari  penyerapan  pangan  tergantung  pada  pengetahuan  rumah tangga/individu,  sanitasi  dan  keteersediaan  air,  fasilitas  dan  layanan  kesehatan,  serta penyuluhan gizi dan pemeliharaan balita.\n4.  Stabilitas  (stability)  merupakan  dimensi  waktu  ketahanan  pangan  yang  terbagi  dalam kerawanan  pangan  kronis  (cronic  food  insecurity)  dan  kerawanan  pangan  sementara (transitory  food  insecurity).  Kerawanan  pangan  kronis  adalah  ketidakmampuan  untuk memperoleh  kebutuhan  pangan  setiap  saat,  sedangkan  kerawanan  pangan  sementara adalah kerawanan pangan yang terjadi secara sementara yang diakibatkan karena masalah kekeringan banjir, bencana, maupun konflik sosial (Hanani, 2009).\nBerdasarkan FIA (2005) dan FSVA (2009) terdapat tiga pilar ketahanan pangan:\n1.    Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan secara fisik di daerah, yang diperoleh baik dari hasil produksi domestik, impor/perdagangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ditentukan dai produksi domestik, masuknya pangan melalui mekanisme pasar, stok  pangan  yang  dimiliki  pedagang  dan  pemerintah,  serta  bantuan  pangan  baik  dari pemerintah maupun daari badan bantuan pangan. Ketersediaan pangan dapat dihitung pada tingkat nasional, provinsim kabupaten atau tingkat masyarakat.\n2.     Akses pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang  berasal  dari  produksi  sendiri,  pembelian,  barter,  hadiah,  pinjaman  dan  bantuan pangan  maupun  kombinasi  diantara  kelimanya.  Ketersediaan  pangan  di  suatu  daeah mungkin mencukupi, akan tetapi tidak semua rumah tangga memiliki akses yang memadai baik secara kuantitas maupun keragaman pangan melalui mekanisme tersebut.\n3.     Pemanfaatan/utilitas pangan merujuk pada penggunaan pangan oleh rumah tangga, dan kemampuan individu untuk menyerap dan memetabolisme zat gizi (konversi zat gizi secara efisien oleh tubuh). Pemanfaatan pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan dan penyiapan   makanan   termasuk   penggunaan   air   dan   bahan   bakar   selama   proses pengolahannya serta kondisi higiene, budaya atau kebiasaan pemberian makan terutama untuk individu yang memerlukan jenis makanan khusus, distribusi makanan dalam rumah\ntangga  sesuai  kebutuhan  masing-masing  individu  (pertumbuhan,  kehamilan,  menyusui,",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "dll)  dan  status  kesehatan  masing-masing  anggota  rumah  tangga.  Bahkan  jika  makanan yang tersedia dan dapat diakses, penyerapan tidak efisien dari makanan oleh tubuh akan menyebabkan  kekurangan  gizi.  Pemanfaatan  makanan  dapat  dipengaruhi  oleh  penyakit endemik, air minum yang tidak aman, sanitasi yang buruk atau kurangnya pengetahuan\ngizi yang tepat, terutama praktik pemberian makan anak.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "2.3 Ketersediaan Pangan",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Pada  pasal  12  UU  Pangan  No  18  tahun  2012  ditekankan  pada  pentingnya  aspek penyediaan pangan dalam rangka kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga  dan  perseorangan  secara  berkelanjutan.  Dalam  rangka  mewujudkan  ketersediaan pangan tersebut ditekankan pula produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama dan impor pangan hanya dilakukan apabila produksi pangan dan cadangan tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.\nMenurut  Undang-undang  No.18  Tahun  2012,  ketersediaan  pangan  adalah  kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila  kedua  sumber  utama  tidak  dapat  memenuhi  kebutuhan.  Cadangan  pangan  nasional adalah  persediaan  pangan  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  untuk konsumsi manusia, dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga,  serta  keadaan  darurat.  Dewan  Ketahanan  Pangan  (2019)  menyebutkan  ketersediaan pangan  adalah  tersedianya  pangan  secara  fisik  di  daerah,  yang  diperoleh  baik  dari  hasil produksi domestik, impor/perdagangan maupun bantuan pangan.\nKetersediaan  pangan  ditentukan  dari  produksi  domestik,  masuknya  pangan  melalui mekanisme pasar, stok pangan yang dimiliki pedagang dan pemerintah, serta bantuan pangan baik dari pemerintah maupun dari bantuan pangan. Ketersediaan pangan dapat dihitung pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten atau tingkat masyarakat. Ketersediaan pangan merupakan sub sistem dari ketahanan pangan, yaitu tersedianya pangan dalam jumlah cukup, aman, bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan.\nKetersediaan pangan harus mencukupi pangan yang didefiisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kehidupan yang aktif dan sehat (Hanani, 2009). Ketersediaan pangan mencakup  aspek  produksi,  cadangan  serta  keseimbangan  antara  ekspor  dan  impor  pangan. Ketersediaan  pangan  harus  dikelola  sehingga  walaupun  produksi  pangan  bersifat  musiman, terbatas dan tersebar antar wilayah, volume pangan yang tersedia bagi masyarakat harus cukup\njumlah dan jenisnya, serta stabil penyediaannya dari waktu ke waktu.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "2.4 Angka Kecukupan Gizi",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Gizi  adalah  keseluruhan  dari  berbagai  proses  dalam  tubuh  makhluk  hidup  untuk menerima bahan-bahan dari lingkungan hidupnya dan menggunakan bahan-bahan tersebut agar  menghasilkan  berbagai  aktivitas  penting  dalam  tubuhnya  sendiri  (Hartono  dan Kristiani, 2011). Pengertian gizi menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin,  mineral,  air,  dan  komponen  yang  bermanfaat  bagi  pertumbuhan  dan  kesehaan manusia.  Tingkat  pemenuhan  gizi  masyarakat  dapat  dilihat  dari  Angka  Kecukupan  Gizi (AKG).\nPeraturan Menkes No. 28 Tahun 2019 menyebutkan AKG adalah suatu kecukupan rata-rata gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Angka Kecukupan Gizi atau AKG memiliki kegunaan utama yaitu:\na. Acuan dalam menilai kecukupan gizi\nb. Acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi\nc.  Acuan  perhitungan  dalam  perencanaan  penyediaan  pangan  tingkat  regional  maupun nasional\nd. Acuan pendidikan gizi\ne. Acuan label pangan untuk mencantumkan informasi nilai gizi 10\nDalam  Peraturan  Menkes  No.  28  Tahun  2019  Pasal  4  dijelaskan  bahwa  rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia masing-masing sebesar 2.150 Kkal dan 57 gram per orang per hari pada tingkat konsumsi. Untuk kalori (energi) disebut juga AKE (Angka Kecukupan Energi) yaitu prosentase AKE aktual dibagi dengan AKE normatif dikalikan  100;  untuk  protein  disebut  AKP  (Angka  Kecukupan  Protein)  yaitu  prosentase AKP  aktual  dibagi  dengan  AKP  normative  dikalikan  100.  Dari  berbagai  penelitian, perbedaan AKG ditingkat persediaan dengan AKG ditingkat konsumsi diperkirakan antara\n10-20%.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "2.5 Neraca Bahan Makanan",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "FAO   dalam   panduannya   menyatakan   bahwa   “Food   balance   sheet   present   a comprehensive picture of the pattern of a country’s food supply during a specified reference\nperiod”  yang  artinya  sebagai  tabel  yang  menyajikan  gambaran  menyeluruh   tentang",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "penyediaan (supply) pangan di suatu wilayah dalam periode tertentu (dalam kurun waktu\nsatu tahun).",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "Neraca bahan makanan (NBM) menunjukkan ketersediaan bahan pangan untuk setiap komoditas dan olahannya yang lazim dikonsumsi penduduk berdasarkan sumber penyediaan dan penggunaannya. Penyediaan diperoleh dari jumlah total bahan pangan yang diproduksi dikurangi   dengan   jumlah   total   yang   diekspor   selama   periode   tersebut.   Sedangkan penggunaan  diperoleh  dari  total  kebutuhan  pangan,  bibit,  industri  makanan  dan  non makanan,   tercecer,   serta   bahan   makanan   yang   tersedia   untuk   dikonsumsi   manusia. Ketersediaan per kapita untuk dikonsumsi diperoleh dengan membagi ketersediaan bahan makanan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.",
   "FIELD2": ""
 },
 {
   "FIELD1": "NBM menyajikan angka rata-rata bahan makanan per komoditas yang tersedia untuk dikonsumsi penduduk dalam kilogram per kapita per tahun serta dalam gram per kapita per hari.   Selanjutnya   untuk   mengetahui   nilai   gizi   bahan   makanan   yang   tersediauntuk dikonsumsi tersebut, maka angka ketersediaan bahan pangan per kapita per hari dikonversi kedalam satuan energi, protein dan lemak. NBM dapat digunakan untuk:\n1. Mengetahui jumlah penyediaan pangan, penggunaan pangan dan ketersediaan pangan per kapita untuk konsumsi penduduk.\n2. Mengevaluasi pengadaan dan penggunaan pangan.\n3. Mengevaluasi tingkat ketersediaan pangan berdasarkan rekomendasi kecukupan gizi dan pola pangan harapan dari aspek ketersediaan.\n4. Bahan acuan dalam perencanaan produksi/pengadaan pangan.\n5. Bahan penyusunan kebijakan pangan dan gizi.",
   "FIELD2": ""
 }
]